JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air sekaligus tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022. Hendry ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin (18/11) malam.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa Hendry Lie sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada 29 Februari 2024 dalam kasus yang sama. Namun, setelah itu, Hendry diketahui pergi ke Singapura pada 25 Maret dengan alasan menjalani pengobatan di Mount Elizabeth Hospital dan tidak kembali ke Indonesia.
"Yang bersangkutan tidak kembali lagi dengan alasan masih menjalani pengobatan di Singapura," ungkap Qohar dalam konferensi pers di Kejagung pada Selasa (19/11/2024) dini hari.
Penyidik kemudian memanggil Hendry Lie untuk diperiksa kembali, tetapi ia terus mangkir dari pemanggilan. Pada 28 Maret 2024, Kejagung mengeluarkan surat pencekalan terhadap Hendry berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-043/D/DIP.4/3/2024, berlaku selama enam bulan. Selain itu, Kejagung juga meminta Imigrasi mencabut paspor Hendry.
Pada 15 April 2024, Kejagung resmi menetapkan Hendry Lie sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah. Namun, ia tetap tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait