"Jika ada pihak yang dirugikan atau diuntungkan secara tidak adil, masyarakat bisa memanfaatkan mekanisme pengawasan KASN," kata Zaki.
Ia juga menyoroti bahwa momentum proses hukum yang bertepatan dengan Pilkada kerap menjadi wilayah abu-abu. "Dalih aparat hukum biasanya hanya kebetulan waktunya bersamaan, tetapi bagi kandidat yang dirugikan, hal ini dipandang sebagai intervensi politik," jelasnya pada Kamis (21/11/2024).
Selain kasus Sport Center, Kejati Banten juga menyelidiki dugaan korupsi pembebasan lahan Situ Ranca Gede Jakung di Kabupaten Serang. Lahan seluas 250 ribu meter persegi ini direncanakan untuk kawasan industri. Sejumlah saksi dalam kasus ini kembali dipanggil oleh Kejati Banten.
Zaki Mubarak mengingatkan agar semua pihak menjaga integritas demokrasi. "Aparat penegak hukum perlu berhati-hati menjaga marwah lembaganya agar tidak menurunkan kualitas demokrasi," tegasnya.
Dengan berbagai polemik yang muncul, masyarakat berharap Pilkada Banten 2024 tetap berlangsung adil dan demokratis tanpa manuver politik yang mencederai kepercayaan publik.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait