SETU, iNewsTangsel - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) baru-baru ini mendapat sorotan tajam setelah munculnya iklan yang diduga mendukung salah satu calon dalam pemilihan umum kepala daerah (Pilkada).
Potongan video yang diterima wartawan menjelaskan, iklan di media televisi ternama itu menunjukkan dalam akhir video terdapat empat orang secara bersamaan menunjukkan satu jari, Selasa (26/11/2024).
Dengan adanya video tersebut, pelanggaran netralitas menjadi isu sentral dalam perdebatan ini. KPU, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu, seharusnya menjaga independensi dan tidak memihak kepada calon mana pun.
Iklan yang disorot kali ini diduga memberikan kesan mendalam bahwa salah satu calon mendapat dukungan atau perhatian khusus yang berlebihan dari lembaga penyelenggara pemilu.
Sementara, Komisioner KPU Tangsel, Heni Lestari ketika dikonfirmasi wartawan menjelaskan terkait iklan tersebut. Menurut Heni, pihaknya langsung meminta Takedown soal iklan yang dinilai kontroversi.
Meski begitu, Heni menegaskan bahwa dalam iklan tersebut pihaknya bermaksud tidak mendukung salah satu calon di Pilkada Tangsel.
"Tidak ada maksud mendukung salah satu calon. Kami sudah mendapatkan saran perbaikan dari Bawaslu dan sudah kami laksanakan dan segera di lakukan takedown," terang Heni Lestari kepada iNewsTangsel.
"Iklan tersebut ILM saat debat dan di putar saat debat oleh Kompas TV. Kami sudah takedown," tegasnya.
Meski begitu, Heni memastikan bahwa iklan kontroversi itu dikerjakan oleh pihak ke tiga dan penayangannya pun dilakukan oleh pihak ke tiga.
"Iya mas tapi kami produksi pake pihak 3. Pada prinsipnya kami sudah mentakedown iklan tersebut dan penanyangan juga oleh pihak ke 3," jelas Heni Lestari menambahkan.
"Jadi secara administrasi kami segera bersurat untuk takedown ILM tsersebut" pungkasnya.
Informasi yang dihimpun, beberapa kalangan masyarakat Tangsel menganggap bahwa keberadaan iklan tersebut bisa mempengaruhi persepsi publik terhadap jalannya proses demokrasi di Tangsel.
Keberadaan iklan kampanye yang kontroversial ini tidak hanya menyentuh aspek netralitas KPU, tetapi juga mengarah pada persoalan etika dan tata kelola pemilu.
Iklan yang mendukung salah satu calon, meskipun tidak secara eksplisit menyebutkan nama, dapat dianggap sebagai upaya untuk mengarahkan pilihan pemilih secara tidak langsung.
Jika benar bahwa iklan ini melibatkan KPU atau disponsori oleh lembaga terkait, maka ini bisa menjadi preseden buruk yang merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.
Editor : Aris
Artikel Terkait