JAKARTA, iNewsTangsel.id - Juru Bicara Simpul Indonesia (SI) meminta Komisi II DPR RI untuk segera membahas perubahan status Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjadi lembaga ad hoc setelah tahapan Pilkada selesai.
"Kami sudah menyurati Menko Bidang Politik dan Komisi II untuk segera mengalihkan status KPU dan Bawaslu menjadi lembaga ad hoc," ujar Sandri Rumanama, Juru Bicara Simpul Indonesia.
Menurutnya, setelah tahapan Pilkada selesai, kedua lembaga ini seharusnya dibubarkan hingga menjelang proses pemilihan berikutnya. Hal ini untuk mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun mendatang.
"Setelah tahapan pemilu selesai, KPU dan Bawaslu tidak ada aktivitas hingga 2029. Seharusnya statusnya segera diubah menjadi ad hoc agar tidak membebani APBN," tegas Sandri, Jumat (6/12/2024).
Dia menyoroti besarnya anggaran yang dihabiskan oleh KPU selama periode 2020-2024. Bahkan di tahun tanpa tahapan pemilihan, anggaran yang dialokasikan untuk KPU tetap signifikan, seperti Rp 1,03 triliun pada 2020, Rp 2,048 triliun pada 2021, Rp 15,9 triliun pada 2023, dan mencapai Rp 107 triliun pada 2024.
"Selama 2020-2023, anggaran ini sebagian besar hanya digunakan untuk seminar, workshop, dan pelatihan. Jika anggaran ini dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur atau pemberdayaan ekonomi, tentu dampaknya akan jauh lebih besar," jelasnya.
Sandri juga menyoroti kegagalan KPU dan Bawaslu dalam meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada 2024. Meski anggaran mereka fantastis, tingkat partisipasi pemilih menurun, dan kasus kecurangan serta kejahatan pemilu justru meningkat.
"Kinerja KPU dan Bawaslu sangat tidak efektif. Indeks demokrasi kita menurun, partisipasi pemilih merosot, banyak kasus kecurangan, dan independensi penyelenggara pemilu diragukan. Ini menunjukkan bahwa pelatihan, seminar, dan kegiatan seremonial lainnya yang dilakukan selama periode tanpa tahapan pemilu tidak memberikan hasil yang nyata," pungkasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait