MERAK, iNewsTangsel.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan 1,5 kilogram sabu di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Pengungkapan kasus ini terjadi pada 6 Desember 2024, dengan empat tersangka yang diamankan, yaitu Wira, Reymon, Roni, dan Mutiara.
Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Irfan Nurmansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari pemeriksaan rutin kendaraan di Pelabuhan Bakauheni.
“Tim Terpadu Seaport Interdiction melakukan pemeriksaan terhadap bus berwarna cokelat dengan nomor polisi B 7965 TGD yang melintas dari Pekanbaru menuju Bandung,” ungkapnya pada Jumat (13/12/2024).
Saat pemeriksaan, tim menemukan seorang pria bernama Wira yang membawa tas hitam. Ketika diperiksa, tas tersebut berisi satu bungkus plastik hitam yang di dalamnya terdapat 15 plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan keterangan Wira, ia mengaku diperintahkan oleh tersangka lain yang berada di Pekanbaru, Riau. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya di sebuah hotel di Pekanbaru pada 8 Desember 2024.
“Ketiga tersangka yang ditangkap adalah Reymon, Roni, dan Mutiara. Mereka ditangkap di sebuah kamar hotel di wilayah Pekanbaru, dan selanjutnya dibawa ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Irfan.
Ia menambahkan bahwa keempat tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba antarprovinsi. Barang bukti sabu tersebut didapatkan dari Malaysia, dan kasus ini masih dalam pengembangan.
“Sabu ini berasal dari Malaysia dan didistribusikan melalui jaringan antarprovinsi. Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas,” ujar Irfan.
Saat ini, para tersangka telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait