“Saya melihat video-video yang dibuat oleh Pak Charlie Chandra berpotensi merugikan PIK 2. Jika ditelusuri lebih jauh, ini jelas melanggar perjanjian damai,” tambah Alvin.
Dalam video tersebut, Alvin juga meminta maaf kepada Aguan dan Ali Hanafi atas tindakan kliennya yang melanggar perjanjian damai. Ia menegaskan bahwa seorang pengacara tidak memiliki kendali penuh atas tindakan kliennya.
“Saya memohon maaf kepada pihak PIK 2, karena saya tidak dapat mengendalikan klien saya. Perilaku klien adalah tanggung jawab mereka sendiri, meskipun kami telah memberikan arahan hukum,” ujarnya.
Alvin menegaskan bahwa ia telah mengingatkan Charlie Chandra untuk menaati isi perjanjian damai yang telah disepakati bersama Aguan.
“Sebagai kuasa hukum, saya selalu menekankan pentingnya mematuhi kesepakatan yang sudah ditandatangani. Hal ini sesuai dengan Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak mengikat dan memiliki kekuatan hukum layaknya undang-undang,” pungkasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait