Crazy Rich Surabaya, Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Emas PT Antam

Hasiholan
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan salah satu tokoh kaya raya di Indonesia

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan pembayaran uang pengganti senilai Rp 1,1 triliun.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan salah satu tokoh kaya raya di Indonesia. Vonis terhadap Budi Said menjadi bukti komitmen hukum dalam menindak tegas pelaku korupsi dan pencucian uang yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.



Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network