KKP Segel Pagar Laut di Tangerang karena Langgar Pengelolaan Ruang Laut

Elva Setyaningrum
Pagar tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi, yang merugikan nelayan serta berpotensi merusak ekosistem pesisir.

“Kami langsung menghentikan kegiatan itu saat melakukan peninjauan di lokasi. Langkah ini merupakan tindakan tegas kami untuk menanggapi laporan dari nelayan setempat dan menegakkan aturan tata ruang laut. Kami akan terus menyelidiki siapa pelaku di balik kegiatan tersebut,” katanya.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Humas dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto, menjelaskan bahwa berdasarkan analisis peta citra satelit dan rekaman geotagging selama 30 tahun terakhir, lokasi pagar tersebut bukanlah daratan, melainkan tumpukan sedimentasi.

“Oleh karena itu, setiap kegiatan di ruang laut harus mendapatkan izin dari KKP. Pemasangan pagar laut berbahan bambu di area tersebut harus sesuai dengan prosedur yang ditetapkan pemerintah, salah satunya dengan memiliki KKPRL yang diterbitkan oleh KKP,” pungkas Doni.

 

Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network