“Kami langsung menghentikan kegiatan itu saat melakukan peninjauan di lokasi. Langkah ini merupakan tindakan tegas kami untuk menanggapi laporan dari nelayan setempat dan menegakkan aturan tata ruang laut. Kami akan terus menyelidiki siapa pelaku di balik kegiatan tersebut,” katanya.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Humas dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto, menjelaskan bahwa berdasarkan analisis peta citra satelit dan rekaman geotagging selama 30 tahun terakhir, lokasi pagar tersebut bukanlah daratan, melainkan tumpukan sedimentasi.
“Oleh karena itu, setiap kegiatan di ruang laut harus mendapatkan izin dari KKP. Pemasangan pagar laut berbahan bambu di area tersebut harus sesuai dengan prosedur yang ditetapkan pemerintah, salah satunya dengan memiliki KKPRL yang diterbitkan oleh KKP,” pungkas Doni.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait