Tegas! Menteri ATR/BPN Beri Sanksi Berat Delapan Pegawai Terkait Sertifikat Pagar Laut Tangerang

Hasiholan
Terkait sanksi atas penerbitan sertipikat bermasalah, Nusron menyebut bahwa jika terdapat unsur tindak pidana, maka akan ada konsekuensi hukum

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi pemberhentian dari jabatan serta sanksi berat kepada delapan pegawai yang terlibat dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang. Salah satu yang diberhentikan dari jabatannya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Namun, Nusron tidak mengungkap identitas lengkapnya.

Pernyataan ini disampaikan Nusron dalam rapat antara Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (30/1/2025).

"Kami memberikan sanksi berat berupa pencopotan dari jabatan kepada enam pegawai dan sanksi berat lainnya kepada dua pegawai. Namun, kami tidak bisa mengungkapkan nama lengkap mereka, hanya inisialnya," ujar Nusron.

Ia kemudian merinci delapan pegawai yang dikenai sanksi, yakni:

1. JS – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang saat itu.

2. SH – Mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

3. ET – Mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan.

4. WS – Ketua Panitia A.

5. YS – Ketua Panitia A.

6. NS – Panitia A.

7. LM – Mantan Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET.

8. KA – Mantan Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

Menurut Nusron, delapan pegawai tersebut telah diperiksa oleh Inspektorat Kementerian ATR/BPN dan segera diberhentikan dari jabatannya setelah surat keputusan (SK) diterbitkan.

"Saat ini tinggal menunggu proses penerbitan SK sanksi dan penarikan mereka dari jabatannya," jelasnya.

Pembatalan Sertifikat di Desa Kohod

Sebelumnya, pada 24 Januari 2025, Nusron telah membatalkan 50 sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Langkah ini diambil untuk menegakkan keabsahan dan kepastian hukum atas lahan di wilayah pagar laut Tangerang.

"Hari ini, kami bersama tim melakukan pembatalan sertifikat, baik SHM maupun SHGB," ujar Nusron saat meninjau lokasi pagar laut Tangerang.

Sebagai informasi, di kawasan Pagar Laut Tangerang sebelumnya terdapat 263 sertifikat SHGB dan 17 bidang SHM. Dari jumlah tersebut, IAM memiliki 243 bidang, PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) memiliki 20 bidang, dan 17 bidang SHM dimiliki oleh individu.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network