JAKARTA, iNewsTangsel.id - Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya untuk menindak tegas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan kontraktor EPC yang melanggar kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di industri hulu dan hilir migas. Hal ini disampaikan setelah sorotan publik terkait kurangnya penggunaan produk dalam negeri dalam berbagai proyek migas, yang dapat merugikan industri dalam negeri.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, menegaskan bahwa kewajiban penggunaan produk dalam negeri diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013. Dalam aturan tersebut, seluruh kontraktor yang bekerja dalam sektor hulu migas diwajibkan untuk memaksimalkan penggunaan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri.
"Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) harus memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dalam setiap kegiatan usaha hulu migas," ujar Dadan, dalam wawancara via pesan Whatsapp, Selasa (14/1/2025).
Menurutnya, pihak Kementerian ESDM dan SKK Migas akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan tersebut, termasuk sanksi administratif yang tegas.
Kasus dugaan pelanggaran TKDN yang menjadi sorotan adalah proyek EPC South Sonoro milik KKKS JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulawesi Tengah. Proyek yang dikerjakan oleh konsorsium PT Timas Suplindo dan PT Pratiwi Putri Sulung tersebut dituding tidak sepenuhnya menggunakan produk dalam negeri, meskipun ada banyak perusahaan lokal yang mampu menyuplai barang dan jasa terkait.
Selain itu, di proyek pembangunan Terminal Regrigerated LPG Tuban Jawa Timur milik PT Pertamina Energy Terminal (PET), yang melibatkan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) dan Japan Gas Corporation (JGC), juga terjadi dugaan pelanggaran serupa. Hal ini memicu protes dari perusahaan dalam negeri, PT Daeshin Flange Fitting Industri, yang mengirimkan surat protes kepada konsorsium terkait pada Agustus 2024.
Namun, meskipun telah ada beberapa upaya klarifikasi dan pengaduan kepada pihak terkait, surat-surat protes dari perusahaan dalam negeri tersebut seakan tidak mendapat respons yang memadai. PT Daeshin Flange Fitting Industri bahkan mengirimkan surat lanjutan kepada pejabat terkait di Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, dan SKK Migas pada Oktober 2024, namun tidak ada tindak lanjut yang jelas.
Di sektor hilir, proyek PUSRI-IIIB milik PT Pupuk Sriwidjaja Palembang juga mendapat sorotan. PT Trimitra Wahana Sukses (TWS) menemukan bahwa konsorsium But Wuhuan Engineering CO., LTD dan PT Adhi Karya (Persero) menggunakan produk impor seperti Pipa Carbon Steel & Welded Pipe, meskipun perusahaan dalam negeri dapat memasok produk tersebut. Hal ini tentu berseberangan dengan kebijakan pemerintah yang mendorong penggunaan produk dalam negeri.
Pihak Kementerian Perindustrian, melalui Kepala P3DN Heru Kustanto, juga menegaskan akan segera menindaklanjuti pengaduan terkait pelanggaran TKDN pada proyek PUSRI.
"Kami akan memanggil BUMN yang terlibat dan menindaklanjuti pengaduan ini dengan serius," ujar Heru.
Tindakan tegas pemerintah terhadap pelanggaran kewajiban TKDN ini diharapkan dapat menggerakkan sektor industri dalam negeri untuk lebih berdaya saing. Kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga keberlanjutan ekonomi dalam negeri dan memperkuat industri manufaktur Indonesia di tengah persaingan global yang semakin ketat.
Editor : Aris
Artikel Terkait