"Perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang transportasi limbah B3 dan telah beroperasi selama empat bulan dengan status lahan sewa selama satu tahun. Lokasi tersebut digunakan sebagai tempat transit kendaraan pengangkut limbah B3," jelasnya, Kamis (15/1/2025).
Lebih lanjut, Wawan menyebutkan bahwa tim verifikasi menemukan genangan air yang menjadi sumber keluhan warga karena menimbulkan bau tidak sedap. Genangan tersebut telah ditutup oleh perusahaan menggunakan serbuk kayu. "Tindakan tegas akan diambil sesuai dengan aturan yang berlaku," tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai prosedur dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Limbah B3 yang dibuang sembarangan dapat mencemari tanah, air, dan udara, serta memicu berbagai penyakit.
"Kami tidak akan mentolerir pelanggaran dalam pengelolaan atau pembuangan limbah B3. Pelaku usaha harus bertanggung jawab sepenuhnya sesuai dengan prosedur yang berlaku," tutup Wawan.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait