TANGERANG, iNewsTangsel.id - Pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang tidak pada tempatnya jelas sangat membahayakan masyarakat luas. Kejadian ini telah berlangsung selama Empat bulan di lingkungan RW 10, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Tangerang.
Atas laporan masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang segera mengirimkan tim verifikasi lapangan untuk melakukan pemeriksaan langsung.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil penanggung jawab perusahaan terkait limbah B3 tersebut. Pertemuan tatap muka direncanakan akan dilaksanakan pada Jumat (16/1).
"DLH Kota Tangerang telah melakukan pemanggilan untuk verifikasi langsung terhadap penanggung jawab perusahaan terkait pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai aturan. Sebagai langkah awal, DLH juga telah menyegel perusahaan tersebut agar tidak beroperasi sementara.
Wawan menjelaskan, dalam penanganan dugaan pencemaran limbah B3 ini, DLH telah berkoordinasi dengan Kelurahan Uwung Jaya, Tramtib Kecamatan Cibodas, Analisis Lingkungan Hidup, serta Satgas Administrasi.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait