Kegiatan reviu laporan keuangan, termasuk laporan Barang Milik Negara (BMN) dan Pengendalian Intern atas Keuangan Negara (PIPK), dilakukan secara rutin berdasarkan aturan Kementerian Keuangan. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
“Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan upaya nyata untuk memastikan bahwa anggaran yang disusun memiliki dampak nyata dan berdaya guna bagi masyarakat, khususnya para pekerja migran Indonesia,” tambahnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta