Kejagung Tangkap Direktur PT Duta Sugar HAT Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula di Bandara Soetta

Danandaya Arya Putra
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan HAT tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Foto: Noerman Hasnugara

TANGERANG, iNewsTangsel.id - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap HAT tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

HAT diketahui menjabat sebagai Direktur PT Duta Sugar International dijemput Tim Kejagung di  di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (21/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
 
"Iya, (tiba di Bandara Soekarno-Hatta)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat dihubungi.

Setelah tiba, HAT akan langsung dibawa oleh tim penyidik ke kantor Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Diperiksa dulu," tambah Harli singkat.

Penangkapan ini merupakan bagian dari penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses importasi gula yang melibatkan sejumlah pihak. Kejagung memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Sembilan tersangka tersebut merupakan pihak swasta. 
 

Adapun, sembilan tersangka yang dimaksud adalah, TWN selaku Direktur Utama PT AP; WN selaku Presiden Direktur PT AF; HS selaku Direktur Utama PT SUJ; IS selaku Direktur Utama PT MSI; TSEP selaku Direktur PT MT; HAT selaku Direktur Utama PT DSI; ASB selaku Direktur Utama PT KTM; HFH selaku Direktur Utama PT BMM; dan ES selaku Direktur PT PDSU.

"Tim penyidik pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Jampidsus telah mendapatkan alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat konferensi pers di kantornya, Senin 20 Januari 2025. 

Qohar menjelaskan, tujuh dari sembilan tersangka itu sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejaksaan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka yang sudah ditahan ialah, TWN, WN, HS, IS, TSEP, HFH dan ES. 

"Sedangkan untuk dua tersangka yang telah dipanggil dengan patut hari ini tidak hadir yaitu atas nama tersangka HAT dan atas nama ASP saat ini dilakukan pencarian oleh tim penyidik untuk diketahui untuk dicari dimana mereka saat ini," ujarnya. 



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network