JAKARTA, iNewsTangsel.id - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, diamankan oleh Propam Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap anak seorang pengusaha hingga mencapai miliaran rupiah. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Propam.
"Kami sudah menangani kasus ini sejak Sabtu (25/1/2025) dan bersamaan dengan itu, yang bersangkutan telah kami amankan," ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap, pada Senin (27/1/2025).
AKBP Bintoro juga telah diperiksa oleh Paminal Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran etik dalam kasus ini. Saat ini, pelanggaran etik yang diduga dilakukan perwira menengah tersebut sedang didalami lebih lanjut.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan bahwa dugaan pemerasan oleh Bintoro mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban yang diajukan pada 6 Januari 2025. "Korban menuntut pengembalian uang senilai Rp20 miliar serta aset yang disita secara tidak sah, terkait kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak pemilik Prodia," jelas Sugeng.
Menurut Sugeng, tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut telah menyerahkan sejumlah uang dan aset, tetapi kasus tetap berlanjut sehingga keluarga merasa kecewa dan menggugat Bintoro secara perdata. Bintoro diduga meminta uang senilai Rp20 miliar dari keluarga tersangka, serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan. "Namun, kasusnya tetap dilanjutkan sehingga korban menggugat secara perdata," ujar Sugeng.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait