Sandri menambahkan bahwa sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021, elpiji 3 kg seharusnya hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, serta petani dan nelayan sasaran. Namun, kenyataannya, masih banyak pihak yang menyalahgunakan subsidi tersebut.
"Negara sudah mengalokasikan ratusan triliun rupiah untuk subsidi gas, tetapi masih banyak yang tidak tepat sasaran. Ada pihak-pihak yang sebenarnya tidak berhak tetapi tetap memanfaatkan dan mencari keuntungan dari subsidi ini," pungkas Sandri.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait