PAMULANG, iNewstangsel.id - Dua pelaku pemalakan yang menodongkan senjata tajam kepada seorang guru di taman kanak-kanak (TK) Permata Pamulang, Tangerang Selatan, telah ditangkap oleh Polres Tangsel. Mereka melakukan pemalakan setelah sang guru menolak memberikan uang, yang kemudian berujung pada penodongan di depan murid-murid TK.
Polres Tangsel menjerat kedua pelaku dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur pidana penjara 10 tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan berbagai pasal lain, termasuk Pasal 170, 351, 352, 335, dan 406 KUHP, terkait dengan tindakan kekerasan dan ancaman terhadap orang lain di muka umum.
Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya, memberikan apresiasi atas langkah cepat Polres Tangsel dalam menangkap pelaku.
"Saya mengapresiasi kinerja kepolisian yang cepat melakukan penangkapan terduga pelaku," ujar Halimah, dalam keterangannya, Minggu (16/2).
Namun, Halimah menyarankan agar kepolisian tidak hanya mengandalkan KUHP dan UU Darurat, melainkan juga menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Penyidik seharusnya menerapkan Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena anak-anak yang menyaksikan kejadian ini mengalami trauma," ujar Halimah.
Pasal 76C UU Perlindungan Anak mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak, dinilai relevan mengingat dampak trauma yang dialami oleh siswa-siswa TK. Bagi Halimah, memasukkan undang-undang ini dalam jeratan hukum adalah langkah penting dalam memberikan penghormatan dan perlindungan kepada anak-anak yang menjadi korban.
Editor : Aris
Artikel Terkait