Preman Todong Guru dengan Sajam di Depan Anak-Anak, Akademisi Desak Penerapan UU Perlindungan Anak

Doni Marhendro
Mereka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.

TANGSEL, iNewsTangsel.id - Kasus pemalakan yang dilakukan dua preman terhadap seorang guru saat melatih drum band menarik perhatian akademisi hukum. Hal ini terjadi setelah Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap kedua pelaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua pelaku yang menodongkan senjata tajam di sebuah taman kanak-kanak di Permata Pamulang, Tangsel, telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kejadian ini sempat viral di media sosial setelah para pelaku mengancam dengan senjata tajam karena permintaan uang mereka ditolak. Aksi tersebut menyebabkan ketakutan dan trauma bagi anak-anak yang menyaksikannya.

Akademisi hukum Universitas Pamulang (Unpam), Halimah Humayrah Tuanaya, yang merupakan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Unpam, mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangkap pelaku.

"Saya mengapresiasi kinerja kepolisian yang sigap menangkap terduga pelaku," ujar Halimah kepada iNewsTangsel, Minggu (16/2/2025).

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network