32 Juta Anak Indonesia Terpapar Internet, Komisi 1 DPR: 50,3% Melihat Medsos Bermuatan Seksual

Don Peter Rohi
Presiden Prabowo menangkap isu pentingnya perlindungan anak di ranah digital

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Komisi I DPR RI menyoroti dampak buruk penggunaan internet yang tak terkendali terhadap anak-anak. Hal itu terungkap saat anggota Komisi I DPR, Nurul Arifin saat menjadi narasumber  dalam forum Legislasi "Mendorong Efektivitas Rancangan Undang-undang Pembatasan Akses Internet Terhadap Anak", Selasa (18/2/2025) di gedung DPR RI Jakarta.

Menurutnya maraknya penggunaan internet dan platform digital di kalangan anak-anak, yang dapat berdampak negatif pada perkembangan psikologis dan sosial mereka.“Sejak awal, kami di Komisi I sudah memiliki kegundahan yang sama terkait penggunaan internet yang semakin meluas tanpa batasan. Kita tahu, dengan akses yang sangat mudah, anak-anak bisa mengakses segala macam informasi, yang tidak semuanya positif.” Berdasarkan data yang ada, kata dia, sekitar 89% anak-anak di Indonesia, yang berusia di bawah 16 tahun, mengakses internet. Dari angka tersebut, sekitar 32 juta anak-anak Indonesia terpapar internet dengan rata-rata penggunaan 4 sampai 5 jam per hari.

Mayoritasnya digunakan untuk berinteraksi di media sosial. Meskipun internet memiliki manfaat besar, Nurul menekankan adanya dampak negatif yang mengkhawatirkan, seperti perundungan (bullying) dan paparan konten negatif.

“Ada 48% anak-anak yang pernah mengalami perundungan, dan 50,3% melihat konten bermuatan seksual di media sosial. Ini sangat mencemaskan, karena dampaknya bisa sangat buruk, termasuk ancaman terhadap privasi anak-anak.” Indonesia berada di peringkat 26 dari 30 negara dalam hal keamanan online anak, berdasar data Child Online Safety Index 2020.

Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah dan DPR untuk segera merumuskan regulasi yang lebih ketat guna melindungi anak-anak dari potensi bahaya di dunia maya. Beberapa negara besar, seperti Inggris, Australia, Prancis, dan Jerman, sudah memiliki kebijakan yang membatasi akses anak-anak ke platform digital tertentu.

“Di Prancis, misalnya, anak di bawah usia 15 tahun memerlukan izin orang tua untuk mendaftar di media sosial. Ini adalah langkah yang baik dan patut dicontoh. Kami berharap Indonesia bisa segera mengadopsi langkah serupa.” 
Dia juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak-anak. Menurutnya, orang tua perlu memanfaatkan fitur kontrol orang tua (parental control) pada perangkat digital untuk membatasi akses anak terhadap konten yang tidak sesuai. Semua pihak untuk bersama-sama menjaga keamanan anak-anak Indonesia di dunia digital.

“Kami mendukung langkah pemerintah dan DPR untuk merealisasikan regulasi yang dapat membatasi eksplorasi negatif anak-anak di dunia maya, namun tetap memberi ruang bagi mereka untuk belajar dan berkembang secara positif,” tutur Nurul Arifin.

Sedangkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kawiyan, Komisioner mengatakan kalau bicara soal undang-undang ITE udah hafal di luar kepala lah ya sudah jadi saya sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Mbak Nurul tentang pentingnya regulasi yang akan dibuat oleh pemerintah nanti sejauh yang kami tahu bahwa yang sudah disiapkan oleh pemerintah adalah peraturan pemerintah namanya peraturan pemerintah tata kelola perlindungan anak dalam sistem dalam penyelenggaraan sistem elektronik.

Jadi sebenarnya draft dari RPP itu sudah diproses selama setahun dan kemarin sebenarnya akan segera disahkan hanya memang terjadi pergantian pemerintahan kemudian terjadi perubahan beberapa nomenklatur kemudian juga kemudian presiden Prabowo menangkap isu pentingnya perlindungan anak di ranah digital kemudian Menteri Komunikasi dan digital itu Mutia dipanggil kemudian mendapat mandat atau tugas khusus untuk membuat regulasi yang melindungi anak di ranah digital, tutur Kawiyan.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network