8 ASN Pemkot Tangsel Terjaring saat Merokok

Doni Marhendro
Para pelanggar kami berikan teguran serta edukasi mengenai bahaya merokok di tempat umum dan sanksi administratif yang berlaku.

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar razia Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan perkantoran Pemerintah Kota Tangsel.

Operasi yang berlangsung di Jalan Promoter No.3, Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong, ini menjaring delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan merokok di area yang telah ditetapkan sebagai zona bebas rokok.

Razia ini menyasar beberapa dinas, di antaranya Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tangsel pada Kamis (20/2/2025).

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tangsel, Herman, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat memahami dan mematuhi aturan KTR demi kesehatan bersama,” ujar Herman.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network