JAKARTA, iNewsTangsel.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar razia Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan perkantoran Pemerintah Kota Tangsel.
Operasi yang berlangsung di Jalan Promoter No.3, Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong, ini menjaring delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan merokok di area yang telah ditetapkan sebagai zona bebas rokok.
Razia ini menyasar beberapa dinas, di antaranya Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tangsel pada Kamis (20/2/2025).
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tangsel, Herman, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat memahami dan mematuhi aturan KTR demi kesehatan bersama,” ujar Herman.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait