Selain itu, Yandri juga diduga memanfaatkan jabatannya untuk membantu istrinya memenangkan Pilkada Kabupaten Serang, Banten. Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip netralitas pejabat negara dalam proses demokrasi.
"Sebagai menteri, Yandri seharusnya menjaga netralitas dan tidak menggunakan jabatannya demi kepentingan politik pribadi. Dugaan bahwa ia memanfaatkan posisinya untuk mendukung kampanye istrinya menunjukkan tindakan yang tidak etis serta mencederai prinsip demokrasi," tegas Dahnan.
Ia menambahkan bahwa tindakan semacam ini merusak citra pemerintah dan menimbulkan kesan bahwa kekuasaan disalahgunakan demi kepentingan pribadi serta keluarga. Padahal, tugas utama seorang pejabat negara adalah melayani masyarakat, bukan sebaliknya.
Dahnan menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang ini harus segera diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Tindakan tegas harus diambil untuk memastikan Yandri Susanto bertanggung jawab atas perbuatannya. Jika terbukti bersalah, ia harus menerima sanksi sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait