“Mendes PDT pernah menyampaikan bahwa sejak 2015, total Dana Desa yang telah digelontorkan mencapai Rp 610 triliun. Sebagian dana tersebut digunakan sebagai penyertaan modal BUMDes, namun hasilnya belum signifikan. Banyak permasalahan yang muncul, sehingga ini menjadi momentum yang tepat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap BUMDes,” tegas Iwan dalam siaran persnya, Rabu (5/3/2025).
Ia menambahkan, melalui evaluasi ini, pemerintah dapat memastikan regulasi yang jelas, meningkatkan partisipasi warga desa, serta menyesuaikan kewenangan desa dalam implementasi Kop Des Merah Putih.
“Karena rencana Kop Des Merah Putih akan didukung oleh Dana Desa, pemerintah perlu memastikan mekanisme penggunaannya secara teknis. Salah satu langkah konkret yang bisa dilakukan adalah merevisi Permendes terkait prioritas penggunaan Dana Desa dalam APBN 2025,” ujarnya.
Meski demikian, Iwan tetap mendorong agar pemerintah tetap memprioritaskan penyertaan modal Dana Desa untuk BUMDes, mengingat keberadaannya merupakan amanat Undang-Undang Desa.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keputusan mengenai Kop Des Merah Putih harus dibahas dalam musyawarah desa (musdes), yang merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan di tingkat desa sesuai amanat Undang-Undang Desa.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait