JAKARTA, iNewsTangsel.id - Sejumlah Kepala Desa menolak kebijakan pemerintah pusat terkait pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Para Kades menilai kebijakan ini bersifat memaksa dan berpotensi mengganggu program desa lainnya.
Terlebih, Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) telah mengatakan bahwa pendanaan Kopdes bersumber dari Dana Desa.
Menanggapi hal ini, pegiat desa Iwan Sulaiman Soelasno, angkat bicara. Dalam pernyataan resminya pada Sabtu (8/3/2025), ia meminta pemerintahan desa untuk memahami lebih dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
“Dalam Pasal 72 Ayat 2 UU Desa, telah dijelaskan bahwa desa memiliki tujuh sumber pendapatan yaitu, Pendapatan Asli Desa (PADes), seperti hasil usaha, aset desa, swadaya dan partisipasi masyarakat, gotong royong, serta sumber lain yang sah, Alokasi APBN, yaitu Dana Desa, Bagian dari pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, Alokasi Dana Desa (ADD), yang merupakan bagian dari Dana Perimbangan yang diterima kabupaten/kota, Bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota, Hibah dan sumbangan tidak mengikat dari pihak ketiga dan Pendapatan sah lainnya yang bersumber dari sumber lain yang tidak bertentangan dengan regulasi,” jelas Iwan.
Menurutnya, desa seharusnya mulai menggali lebih jauh sumber pendapatan lainnya dan tidak hanya bergantung pada Dana Desa.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait