Pengurus Yayasan AIS Dilaporkan ke Polisi dan Kejagung Terkait Dugaan Penggelapan Dana dan TPPU

Aris Danu
Australia Independent School. (Ist)

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Pendiri Yayasan Australia Independent School (AIS) melaporkan para pengurus yayasan ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung RI. Tuduhan yang dilayangkan adalah dugaan tindak pidana penggelapan dana dan pencucian uang (TPPU).

Menurut kuasa hukum pendiri Yayasan AIS, Arie Wirahadikusuma dan Ngurah Suputra Atmaja, dugaan pidana ini melibatkan pembina, pengurus, dan manajer keuangan yayasan berinisial AC. 

"Kami menduga keuangan Yayasan AIS diinvestasikan ke dalam dua PT ini untuk mencari untung yang dapat menguntungkan dan memperkaya para pembina dan pengurus serta manajer keuangan Yayasan AIS," ujar Arie didampingi Ngurah usai melaporkan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/3/2025). 

Pendiri Yayasan AIS, Penny Robertson, juga melaporkan pengurus berinisial AS dan RK alias RH, serta notaris berinisial LSN. Tuduhannya adalah dugaan tindak pidana keterangan palsu dan memasukkan keterangan palsu dalam Akta Otentik perubahan kepengurusan Yayasan AIS.

Dugaan penggelapan dana dan TPPU berawal dari temuan dua perseroan, PT. AIS Technology Asia dan PT. AIS Property Asia. Sahamnya dimiliki Yayasan AIS, dan pengurus yayasan serta manajer AIS ada di jajaran direksi.

"Hal ini sangat disayangkan, Yayasan AIS bukannya fokus untuk membangun Fasilitas dan fokus menyediakan kegiatan aktifitas belajar-mengajar yang lebih berkembang dan lebih baik tetapi diduga dijadikan alat untuk mencari keuntungan dan pengembangan bisnis RS dan para pengurus baru Yayasan AIS," tegasnya.

Para siswa dan orang tua murid juga menjadi korban, karena dana sekolah diduga dialokasikan untuk unit usaha yang tidak sesuai visi misi yayasan. Pihak kuasa hukum telah bersurat ke Presiden dan DPR RI untuk permohonan RDP di Komisi 3 dan Komisi 10.

"Kami juga berharap para pelaku yang diduga melakukan perbuatan pidana tersebut dapat dijerat dengan pasal pidana yang sesuai dan dihukum seadil-adilnya dengan semua dugaan dan alat bukti serta kesaksian-kesaksian yang sudah kami kumpulkan," tegas Arie.

Adapun dugaan keterangan palsu dan memasukkan keterangan palsu dilakukan untuk mengubah susunan pembina, pengawas, dan pengurus yayasan. Perubahan dilakukan secara sepihak, tanpa mengikuti aturan UU nomor 28 tahun 2004 mengenai Yayasan.
 

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network