Reza Gladys Apresiasi Polda Metro Jaya Atas Penetapan Tersangka Nikita Mirzani

Aris Danu
Nikita Mirzani Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan oleh Polda Metro Jaya.

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys. Nikita Mirzani dan Mail saat ini ditahan rutan di Polda Metro Jaya.

Terkait gerak cepat polisi dalam menangani laporannya, Reza Gladys menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pihak kepolisian. Hal ini membuktikan bahwa Nikita Mirzani bukan sosok yang kebal hukum seperti anggapan banyak orang.

"Saya dan klien saya dokter Reza Gladya mau sampaikan terima kasih kepada kepolisian Indonesia, khususnya Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya," kata Julianus P. Sembiring kuasa hukum dr. Reza Gladys, saat dikonformasi ikhwal kasus Nikita Mirzani, baru-baru ini. 

Selanjutnya, kata Julianus, kliennya akan mengikuti proses hukum yang berjalan dan menyerahkan semua kepada pihak berwenang. 

"Saya pikir begini, proses hukum sedang berjalan. Kita hormati. Pada prinsipnya, klien kami sejak awal taat asas hukum," ujar Julianus.

Lebih lanjut Julianus mengatakan, bahwa penahanan terhadap Nikita merupakan kewenangan polisi dan bukan atas kemauan Reza Gladys dan suaminya. "Itu bukan kehendak klien kami, ini bukan keinginan klien kami, tapi mau bagaimana lagi?," ucap Julianus.

"Klien kami tidak suka keributan dan sebenarnya tidak mau ini terjadi. Tapi untuk membela diri, mungkin ini salah satu caranya," sambungnya. 

Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dilaporkan oleh dokter Reza Gladys atas kasus dugaan pemerasan dan pengancaman. Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menahan Nikita terkait kasus pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (4/4/2025). Polisi akan melakukan penahanaan selama 20 hari guna penyidikan dan penyelidikan. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary pun mengatakan, usai ditahan tim penyidik akan mendalami perkara dugaan pemerasan dan pengancaman serta melengkapi berkas untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yaitu NM dan IM, kemudian dilakukan gelar perkara lagi, selanjutnya penyidik telah menahan terhadap kedua tersangka," kata Ade Ary. 
 

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network