IISI menggunakan pendekatan campuran (mix method), yang menggabungkan analisis kualitatif dan kuantitatif untuk menilai sejauh mana pemerintah daerah telah mengadopsi prinsip inklusi sosial dalam kebijakan dan programnya.
"Indeks ini bertujuan untuk mendorong kesetaraan, dengan memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam menikmati pembangunan. Studi ini juga menjadi instrumen bagi pemerintah untuk memperkuat pemenuhan hak-hak dasar kelompok rentan, seperti perempuan, penyandang disabilitas, minoritas agama dan kepercayaan, serta masyarakat adat," tambah Halili.
Sebanyak 22 kota dan 2 kabupaten yang memperoleh penghargaan berdasarkan studi yang dilakukan pada Agustus 2024 - Januari 2025, dengan hasil sebagai berikut:
- Skor 3,6: Kota Bandung, Kota Denpasar, Jakarta Selatan, Kota Padang, Kota Semarang.
- Skor 3,5: Kota Kupang.
- Skor 3,4: Kota Balikpapan, Kota Probolinggo, Kota Tangerang.
- Skor 3,3: Kota Ambon, Kota Kendari, Kota Palangkaraya, Kota Parepare, Kota Ternate.
- Skor 3,2: Kota Blitar, Kota Gunungsitoli, Kota Makassar, Kota Palembang, Kota Samarinda, Kota Sorong, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Lombok Timur.
- Skor 3,1: Kota Bengkulu.
Dengan adanya penghargaan ini, diharapkan semakin banyak daerah yang berkomitmen terhadap pembangunan inklusif, sehingga setiap warga mendapatkan hak yang setara dalam berbagai aspek kehidupan, tutupnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait