“Militer itu bukan hanya soal perang bersenjata. Banyak prajurit TNI yang memiliki keahlian dan selama ini diperbantukan di beberapa kementerian sesuai dengan kebutuhan negara. Jadi, ini bukan sesuatu yang baru,” jelasnya.
Saat ini, 10 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati prajurit aktif antara lain:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)
- Kementerian Pertahanan (Kemhan)
- Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres)
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
- Lembaga Sandi Negara
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Mahkamah Agung
Adapun enam lembaga tambahan yang sedang dibahas dalam revisi adalah:
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Keamanan Laut (Bakamla)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Lembaga lainnya yang masih dalam kajian
“Diskusi mengenai penugasan prajurit TNI di kementerian dan lembaga ini masih terus berlangsung. Jika jumlahnya bertambah menjadi 16 institusi, itu tetap dalam koridor aturan yang sah,” tutup Sandri.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait