2 Remaja di Tangsel Nekat Jual Ginjal Demi Bebaskan Sang Ibu di Penjara, Begini Kabar Terbarunya!

Aris Danu
Dua remaja Farel Mahardika Putera, 19 tahun dan NR, 16 tahun berniat menjual ginjal untuk bisa membebaskan sang ibunda.

CIPUTAT, iNewsTangsel.id - Aksi seorang anak viral di media sosial setelah hendak menjual ginjalnya. Hal tersebut ia lakukan lantaran ingin membebaskan ibunya dari penahanan polisi di Polres Tangerang Selatan. Dalam unggahan di media sosial, Farel, nama anak tersebut, menceritakan bahwa ibunya, Syafrida, hanya seorang penjual makanan rumahan.

"Awalnya, ibunya membantu saudara ayahnya mengurus rumah. Karena pemilik rumah sering bepergian ke luar negeri untuk pekerjaan di maskapai penerbangan. Sebagai imbalan, Syafrida diberi ponsel dan uang Rp10 juta untuk kebutuhan rumah tangga," tulis keterangan di akun Instagram @cruside. 

Akun tersebut juga menuliskan bahwa Syafrida sering dimaki dengan kata-kata kasar. Hal tersebut membuatnya memutuskan berhenti mengurus rumah tersebut.

"Keputusan itu tidak diterima pemilik rumah, yang kemudian melaporkannya ke Polsek Ciputat dengan tuduhan penggelapan barang dan uang. Dan saat diperiksa, Syafrida tidak didampingi siapa pun, sedangkan pelapor membawa pengacara. Disana, Syafrida mengembalikan ponsel dan uang Rp10 juta yang diterimanya. Meski begitu, nyatanya Syafrifa tetap ditahan di Polres Tangerang Selatan sejak kemarin," tulis akun tersebut. Farel mengungkapkan bahwa ia akan melawan orang-orang yang menzalimi ibunya.

Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Agil, membenarkan bahwa Polsek Ciputat Timur sedang menangani perkara penggelapan. Perkara tersebut dilaporkan oleh Sdr. P.T dengan terlapor Sdri. S.Y. 

"Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan didapatkan alat bukti yang cukup sehingga penyidik Polsek Ciputat Timur meningkatkan status terlapor Sdri. S.Y sebagai tersangka dan sejak hari Rabu tanggal 19 Maret 2025," kata AKP Agil. Penyidik Polsek Ciputat Timur kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polres Tangerang Selatan.

"Namun, pak Kapolres Tangerang Selatan (AKBP Victor Inkiriwang) telah memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut dan menginstruksikan kepada Kapolsek Ciputat Timur, agar menangani perkara tersebut secara profesional," ujar AKP Agil. 

Pihak keluarga tersangka kemudian mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Permohonan tersebut menjadi bahan pertimbangan penyidik.

"Sehingga pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka Sdri. S.Y tersebut telah dikabulkan oleh penyidik Polsek Ciputat Timur. Untuk saat ini tersangka Sdri.S.Y sudah berkumpul kembali dengan keluarganya," ujar AKP Agil.

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network