Menurut vokalis kelahiran Pangkalan Brandan,16 September 1981 ini laporan yang kurang transparan, mekanisme yang primitif, serta ketidakjelasan sistem membuat pencipta lagu ingin mengambil alih kendali atas perizinan lagunya. "Dan ini bukan hanya dirasakan oleh pencipta lagu saja, tapi juga elemen lain seperti para promotor pertunjukan,” kata Ariel.
Pemilik nama lengkap Nazril Irham ini tak menampik bahwa direct licensing adalah hak individu pencipta lagu. Namun, ia menyoroti banyaknya celah dalam mekanisme ini.
“Hanya saja, ini tidak umum untuk banyak pelaku industri musik di Indonesia,” kata dia. Hingga kini, aturan teknisnya belum jelas: bagaimana efisiensinya dalam praktik, bagaimana pembagian keuntungannya, hingga bagaimana penerapan pajak royalti yang selama ini sudah diakomodasi oleh LMK.
Masalah lain muncul bagi penyanyi original—mereka yang pertama kali mempopulerkan lagu tertentu. Menurut Ariel, jika izin baru diminta setelah lagu menjadi populer, negosiasi harga akan cenderung berat sebelah.
“Alangkah baiknya apabila direct licensing sudah disepakati dari awal kerja sama antara penyanyi dan pencipta, bukan secara tiba-tiba di tengah-tengah setelah lagunya populer,” ucapnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait