Kritik yang disampaikan pentolan Dewa 19 ini untuk menanggapi gerakan Ariel NOAH bersama puluhan musisi lain yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia atau VISI menyuarakan keresahan musisi yang mantap menggugat UU Hak Cipta ke MK. Permohonan uji materi mereka telah didaftarkan pada 7 Maret 2025 nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Kelompokmusisi ini menyoroti ketidakpastian hukum dalam perizinan lagu, mekanisme royalti, dan ancaman pidana bagi penyanyi yang membawakan lagu ciptaan orang lain.
Deretan musisi yang ikut menggugat antara lain Armand Maulana, Vina Panduwinata, Titi DJ, Rossa, Raisa, Judika, Sammy Simorangkir, Nino RAN, Iga Massardi, Bunga Citra Lestari hingga Ruth Sahanaya. Para musisi yang sebagian besar tergabung dalam asosiasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI) itu menilai sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta ini begitu menimbulkan dapat ketidakjelasan dalam perizinan, mekanisme royalti, serta ancaman pidana.
Mereka menuntut kejelasan tentang mekanisme izin: apakah harus langsung dari pencipta atau cukup melalui LMK. Mereka juga menyoroti potensi konflik kepentingan dalam pemberian izin, yang bisa bergantung pada subjektivitas pencipta.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait