PAMULANG, iNewstangsel.id - Lembaga Bantuan Hukum Keadilan (LBH Keadilan) mengecam keras kasus pembunuhan yang menimpa seorang jurnalis asal Banjarbaru berinisial J, yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL). Kasus ini bermula dari ditemukannya korban tewas di Gunung Kupang dengan kondisi yang awalnya diduga sebagai kecelakaan. Namun, hasil penyelidikan mengarah pada dugaan pembunuhan, dengan pelaku yang kini telah diamankan oleh Polisi Militer.
LBH Keadilan berpandangan bahwa kasus ini sebagai femisida. Mengutip Komnas Perempuan, femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan yang didorong oleh kebencian, dendam, penaklukan, penguasaan, penikmatan, dan pandangan terhadap perempuan sebagai kepemilikan sehingga boleh berbuat sesuka hati. Femisida berbeda dari pembunuhan biasa karena mengandung aspek ketidaksetaraan gender, dominasi, agresi, atau oprasi.
"Kami berpendapat, kasus ini tidak hanya sekadar hubungan personal, melainkan terdapat relasi kuasa," ujar Abdul Jamim Hauzie dari LBH Keadilan, dalam keterangannya, Kamis (27/3/2025).
Insiden ini juga menambah daftar panjang kasus femisida yang telah tercatat oleh Komnas Perempuan, yang dalam periode 2023-2024 mencapai 290 kasus. Atau dicatat PBB pada 2022, terdapat sekitar 48.800 perempuan dan anak perempuan di seluruh dunia yang menjadi korban femisida setiap tahunnya.
LBH Keadilan menilai kejadian ini semakin menggarisbawahi adanya tantangan dalam sistem peradilan militer dalam mencegah tindak kekerasan serupa dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.
"Mengacu pada ketentuan hukum, TAP MPR No. VII Tahun 2000 dan UU TNI Pasal 65 ayat (2) menegaskan bahwa prajurit TNI tunduk pada peradilan umum untuk kasus pelanggaran hukum pidana umum. Oleh karena itu, LBH Keadilan mendesak agar penanganan kasus pembunuhan ini dilakukan di peradilan umum, bukan peradilan militer," tandasnya.
Editor : Aris
Artikel Terkait