Oknum TNI yang Bunuh Pacar di Tangsel, Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Terancam Dipecat

Hasiholan
Pratu TS Ditahan atas Kasus Pembunuhan, Terancam Dipecat dari TNI. Foto dok iNews

TANGSEL, iNewsTangsel.id - Prajurit TNI, Pratu TS, ditahan setelah diduga membunuh pacarnya, perempuan berinisial N (26), di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Akibat perbuatannya, ia terancam dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kemiliteran.

“Pasti (terancam PTDH). Kalau sudah seperti ini, sanksinya pasti berat. Tapi saya tidak mau mendahului penyidik. Yang jelas, pimpinan sudah tegas dalam kasus ini,” ujar Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana kepada wartawan setelah Rapim TNI AD di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan 

Saat ini, Pratu TS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan. Ia langsung ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik militer.

“Langsung ditahan” tegas Wahyu.

Pratu TS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 86 KUHPM karena meninggalkan dinas tanpa izin.

“Tersangka dari penyidik Denpom Jaya 1 dikenakan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat 3 KUHP, serta Pasal 86 KUHPM karena tidak hadir dalam dinas tanpa izin,” jelasnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network