Menurutnya lagi, Perda dan Raperda yang dievaluasi pada forum ini harus mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan. Mengakomodasi perubahan sosial dan ekonomi. Serta memberikan solusi konkrit terhadap permasalahan sampah. Mulai dari pengurangan, pemilahan, hingga daur ulang dan pengelolaan akhir yang berkelanjutan.
“Saya mengajak semua pihak untuk berdiskusi secara konstruktif dan memberikan masukan yang komprehensif agar kebijakan yang kita evaluasi hari ini benar-benar mampu memberikan manfaat nyata bagi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat DIY,” imbuhnya.
Sebagai Pimpinan DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu Hemas menjelaskan bahwa DPD RI melalui BULD memiliki kewenangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Ranperda dan Perda.
“Saya mengarahkan kepada setiap Kabupaten/Kota untuk segera membuat roadmap pengelolaan manajemen sampah di wilayahnya masing-masing, sesuai dengan UU RI No 18 Tahun 2008. Dimana pengelolaan sampah ada di level Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti: lonjakan penduduk, lonjakan wisata baik musim liburan atau bukan dan lonjakan pembangunan,” jelasnya.
Dr. Hilmy Muhammad Anggota DPD RI DIY menekankan bahwa Penanganan sampah harus dimulai dari Hulu sampai Hilir. Tetapi yang perlu menjadi perhatian bersama juga soal penegakkan hukum.
“Satpol PP atau Kepolisian yang seharusnya menegakkan?” tegasnya dalam forum. Beliau juga menawarkan alternatif untuk mengembalikan kegiatan bersih sampah untuk menguatkan kembali budaya pengelolaan sampah.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait