Anggota DPD RI DIY Gelar Rapat Kerja Bahas Evaluasi Perda Terkait Pengelolaan Sampah

Thomas Manggala
Pengelolaan sampah makin kompleks, DPD Yogyakarta Evaluasi Perda Terkait Pengelolaan Sampah

Ir. Ahmad Syauqi Soeratno, M.M. juga menjelaskan bahwa 3 hal utama yang penting diperhatikan dalam pengelolaan sampah. Antara lain Budaya, Ekonomi, dan Teknologi. 

“Sampah harus dirasakan menjadi bagian diri kita dan tanggungjawab kita. Kalau kita tidak bisa mengatasi permasalahan sampah, kita bisa belum bisa menyelesaikan masalah kehidupan,” jelasnya. 

R.A.Yashinta Sekarwangi Mega Senator DIY mengapresiasi beberapa hal yang sudah dilakukan oleh kabupaten kota. “Saya ingin menekankan bahwa ini bukan persoalan teknologi semata, tetapi perlu adanya kesadaran kolektif masyarakat tentang kesadaran mengelola sampah dengan baik,” paparnya. 

Hadir dalam forum rapat yang berlangsung di Ruang Serbaguna lt. 1 Gedung DPD RI DIY Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Kota. Mereka memaparkan bagaimana Regulasi dan Kebijakan Pengelolaan Sampah di DIY serta implementasi yang saat ini sudah berjalan. Beberapa masukan dari peserta rapat menyarankan DPD RI DIY untuk mendorong lahirnya regulasi terkait dengan pengurangan sampah. 

“DPD RI diharapkan mendorong adanya regulasi terkait dengan pengurangan sampah. Misalnya pada kemasan-kemasan fasilitas dalam industri pariwisata serta pengurangan sampah pada event-event pariwisata,” disampaikan oleh GKR Bendara selaku Ketua Badan Promosi Pariwisata DIY.

Komunitas Gardu Action, menjelaskan bahwa perlu melakukan redefinisi soal sampah residu. “Soal penegakkan hukum, saya rasa tidak hanya untuk masyarakat atau warga. Tetapi juga dengan industri-industri. Kami punya mimpi semua resto dan industri wisata bisa menggunakan alat makan daur ulang,” harapnya. DPD RI DIY bisa melakukan sidak untuk melakukan penertiban. 

Rapat kali ini menghasilkan beberapa kesimpulan, antara lain DPD RI DIY memberikan rekomendasi terkait Pentingnya membuat roadmap pengelolaan manajemen sampah di wilayahnya masing-masing, sesuai dengan UU RI No 18 Tahun 2008. Berdasarkan hasil diskusi, Perda terkait pengelolaan sampah di DIY perlu diimplementasikan dengan baik. 

GKR Hemas mengungkapkan DPD RI DIY mendorong adanya Keterlibatan Multi Pihak dalam Pengelolaan Sampah. Mendorong adanya keterlibatan seluruh stakeholder seperti organisasi masyarakat, akademisi, swasta serta organisasi lingkungan dan masyarakat secara umum sebagai subjek pengelolaan sampah. 

“Dengan menggunakan pendekatan manajemen pengelolaan sampah yang komprehensif dengan mempertimbangkan 3 hal penting yakni Budaya, Ekonomi, dan Teknologi,” terang Gusti Kanjeng Ratu Hemas.



Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network