TANGSEL, iNewsTangsel.id – Gubernur Banten, Andra Soni, memberikan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, terutama yang bertugas di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), agar tidak melakukan praktik pungutan liar (pungli) dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Dalam keterangannya pada Minggu (13/4/2025), Andra menegaskan bahwa ASN sebagai pelayan publik wajib memberikan layanan dengan tulus dan tanpa imbalan ilegal. Ia menyatakan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Sudah sering saya tekankan, kita ini pelayan masyarakat. Jadi tugas kita adalah melayani, bukan untuk dilayani. Saya ingatkan kepada seluruh petugas di Samsat, jangan sekali-kali melakukan pungli,” tegas Andra kepada awak media.
Lebih lanjut, Andra menyatakan bahwa sanksi tidak hanya berlaku bagi ASN Pemprov Banten. Jika pelanggaran dilakukan oleh pegawai dari instansi lain, pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan masing-masing untuk memastikan tindakan lanjutan diberikan.
“Untuk ASN Pemprov Banten, saya akan langsung bertindak. Sementara untuk pegawai dari instansi lain, saya akan koordinasikan dengan atasannya agar bisa diberikan sanksi yang setimpal,” jelasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait