Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Ciputat Timur

Doni Marhendro
Polsek Ciputat Timur menegaskan komitmennya untuk terus melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Foto istimewa

CIPUTAT, iNewsTangsel.id - Unit Reserse Kriminal Polsek Ciputat Timur berhasil menangkap seorang pria berinisial AA (35) yang diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Minggu (13/4) sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Perumahan Bukit Indah, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, memimpin langsung proses penangkapan tersebut, didampingi oleh Perwira Pengawas Ipda Rinto Hardianto. Penindakan ini dilakukan sebagai respon cepat atas laporan dari masyarakat yang diterima melalui Hotline Polsek Ciputat Timur.

“Penangkapan ini adalah bentuk respons cepat kami terhadap laporan warga. Kami sangat menghargai keberanian masyarakat yang bersedia melapor,” kata Kompol Bambang dalam keterangan tertulisnya kepada media, Senin (14/4/2025).

Berdasarkan informasi awal, terdapat tiga anak yang menjadi korban, masing-masing berinisial R (7), H (7), dan R (9). Ketiganya diketahui tinggal di lingkungan sekitar lokasi kejadian.

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah melakukan langkah-langkah awal, seperti olah TKP, pendataan saksi, pelaporan kepada pimpinan, serta pendampingan korban untuk membuat laporan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network