CIPUTAT, iNewsTangsel.id - Satu lagi pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangsel terseret kasus korupsi proyek sampah. Kali ini giliran Kepala Bidang Kebersihan, TB Apriliadhi Kusuma Perbangsa (TAKP), yang resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Banten, Rabu (16/4/2025).
TAKP diduga kuat terlibat dalam skandal korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024 yang nilainya mencapai Rp75,94 miliar. Proyek ini digarap DLHK Tangsel bekerja sama dengan pihak swasta, PT Ella Pratama Perkasa (EPP), sebagai penyedia jasa.
Kontrak proyek terbagi dua: Rp50,72 miliar untuk pengangkutan, dan Rp25,21 miliar untuk pengelolaan sampah. Namun, penyidikan mengungkap adanya persekongkolan antara pihak dinas dan penyedia jasa sejak sebelum tender digelar.
"PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas, maupun kompetensi yang layak untuk pekerjaan ini, bahkan pengelolaan sampah sama sekali tidak dilakukan," ungkap Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna.
Sebagai Kabid Kebersihan yang juga merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), TAKP punya peran sentral dalam proyek. Ia menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar teknis yang jelas, bahkan mengabaikan proses klarifikasi dalam e-katalog.
Lebih parah lagi, kontrak proyek disebut tidak mencantumkan lokasi tujuan pengangkutan atau detail teknis soal pengelolaan sampah. Dalam pelaksanaannya, TAKP tahu pengelolaan tak dijalankan sesuai ketentuan—tapi tetap membiarkan.
Tak hanya lalai, TAKP juga dinilai aktif mencairkan seluruh nilai kontrak meski PT EPP tak memenuhi syarat administratif. Surat Perintah Membayar (SPM) tetap ia terbitkan, dan uang negara pun cair 100 persen.
Kini, TAKP dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi dan resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 16 April 2025.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi dalam proyek pengelolaan sampah Tangsel yang tengah dibongkar Kejati Banten.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait