Olly Dondokambey Dimintai Keterangan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut

Putra Maili
Olly Dondokambey, menjalani pemeriksaan selama empat jam oleh penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Gubernur Sulawesi Utara dua periode sekaligus Bendahara Umum PDI Perjuangan, Olly Dondokambey, menjalani pemeriksaan selama empat jam oleh penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut, Senin (21/4/2025).

Olly tiba di Mapolda Sulut sekitar pukul 10.35 WITA dan langsung memasuki ruang pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) pada periode 2020 hingga 2023.

Kepada wartawan usai diperiksa, Olly menegaskan kehadirannya sebagai saksi dalam penyelidikan kasus ini. Ia menjelaskan, bantuan dana hibah disalurkan kepada berbagai organisasi masyarakat dan keagamaan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Saya memberikan dana hibah kepada seluruh organisasi masyarakat dan organisasi keagamaan,” ujarnya.

Meski demikian, Olly menyebut pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi secara rinci penggunaan dana hibah tersebut oleh penerima.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network