JAKARTA, iNewsTangsel.id - Gubernur Sulawesi Utara dua periode sekaligus Bendahara Umum PDI Perjuangan, Olly Dondokambey, menjalani pemeriksaan selama empat jam oleh penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut, Senin (21/4/2025).
Olly tiba di Mapolda Sulut sekitar pukul 10.35 WITA dan langsung memasuki ruang pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) pada periode 2020 hingga 2023.
Kepada wartawan usai diperiksa, Olly menegaskan kehadirannya sebagai saksi dalam penyelidikan kasus ini. Ia menjelaskan, bantuan dana hibah disalurkan kepada berbagai organisasi masyarakat dan keagamaan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Saya memberikan dana hibah kepada seluruh organisasi masyarakat dan organisasi keagamaan,” ujarnya.
Meski demikian, Olly menyebut pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi secara rinci penggunaan dana hibah tersebut oleh penerima.
“Prosedurnya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, namun penggunaannya kami sebagai pemerintah tidak secara detail mengetahui,” tambahnya.
Pemeriksaan terhadap sosok penting di PDI Perjuangan ini menjadi sorotan publik, seiring berlanjutnya penyelidikan Polda Sulut atas dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait