SOLO, iNewsTangsel.id - Sidang perdana gugatan wanprestasi mobil Esemka dan gugatan perbuatan melawan hukum soal ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (24/4/2025). Namun, Jokowi tidak hadir dalam sidang yang menarik perhatian publik tersebut. Ketidakhadirannya memicu pertanyaan, dan kuasa hukumnya memberikan penjelasan terkait hal ini.
"Pak Jokowi untuk saat ini tidak hadir, beliau kemarin ada di Jakarta," kata Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan kepada awak media di PN Solo, Kamis (24/4/2025).
Irpan menambahkan bahwa Jokowi mendapatkan tugas khusus dari Presiden Prabowo Subianto untuk melayat ke Vatikan atas meninggalnya Paus Fransiskus, sehingga kehadirannya di sidang perdana ini terpaksa diwakilkan.
Irpan menegaskan bahwa dirinya telah menerima dua surat kuasa untuk mewakili Jokowi dalam perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt terkait gugatan Esemka dan perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait gugatan ijazah. Dalam sidang perdana ini, ia ingin mempelajari resume gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat.
"Saya ingin mengetahui terlebih dahulu resume yang dibuat oleh pihak penggugat seperti apa tuntutannya kepada pihak tergugat," ucap Irpan.
Ia menekankan bahwa konsultasi dan koordinasi dengan Jokowi diperlukan sebelum mengambil keputusan terkait gugatan tersebut.
Adapun gugatan yang sidangkan adalah perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt, yang diajukan oleh Aufaa Luqmana Re A, menggugat Jokowi, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi terkait wanprestasi mobil Esemka. Sementara itu, perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, yang diajukan oleh pengacara Muhammad Taufiq, menggugat Jokowi, KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada terkait dugaan perbuatan melawan hukum soal ijazah. Kedua perkara ini akan disidangkan oleh majelis hakim yang berbeda.
Mengutip laman resmi PN Solo, Humas PN Solo Bambang Ariyanto menjelaskan bahwa meskipun jadwal sidang kedua perkara bersamaan, sidang akan dilaksanakan secara terpisah.
"Kalau jadwal sidang semua perkara dimulai jam 09.00 WIB, dan mana dulu yang disidangkan tergantung pihak-pihak yang sudah lengkap bisa lebih dulu disidangkan," kata Bambang.
Ketidakhadiran Jokowi dalam sidang perdana ini menimbulkan spekulasi dan pertanyaan di kalangan publik. Meskipun diwakilkan oleh kuasa hukumnya, absennya Jokowi menjadi sorotan utama. (*)
Editor : Aris
Artikel Terkait