Gaduh Roy Suryo Cs Tersangka Ijazah Jokowi, Pakar Hukum: Sah Prosedur, Bisa Dibantah di Praperadilan

Aries
Roy Suryo Bawa Bukti ke Bareskrim terkait Ijazah Jokowi Palsu. (Foto: ist)

JAKARTA, iNewsTangsel - Kasus Tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo memasuki babak baru dengan penetapan Roy Suryo dan tujuh rekannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 7 November 2025. Pengamat Hukum Tata Negara Abd. R. Rorano S. Abubakar menilai langkah ini tepat secara prosedural, meski membuka ruang pengujian hukum lebih lanjut.

Dari perspektif konstitusi dan peradilan pidana, Rorano menyebut ada dua aspek krusial; ketepatan penyidik dalam menjalankan kewenangan dan hak tersangka untuk memverifikasi proses tersebut. Ia menekankan bahwa penetapan ini mencerminkan prinsip negara hukum yang menjunjung kepastian prosedur formal.

“Penetapan status tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya harus dipandang sebagai bagian dari pelaksanaan Prinsip Negara Hukum (Rechtsstaat) yang mengedepankan kepastian dan ketaatan pada prosedur formal,” ujar Rorano dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (30/11/2025). Pernyataan ini menegaskan bahwa tindakan polisi selaras dengan semangat konstitusi UUD 1945.

Rorano menjelaskan bahwa dasar hukum penetapan tersangka diatur tegas dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, khususnya Pasal 1 angka 14, yang mensyaratkan bukti permulaan cukup dari minimal dua alat bukti sah. Proses ini telah dipenuhi melalui gelar perkara, pemeriksaan 130 saksi, dan keterangan 22 ahli lintas bidang seperti pidana, ITE, dan forensik digital.

“Penyidik telah menyatakan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti, diperkuat oleh hasil gelar perkara, pemeriksaan saksi, dan keterangan ahli (pidana, ITE, dsb.),” tambah alumnus Doktoral Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta. 

Editor : Aris

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network