CIPUTAT, iNewsTangsel – Sidang perdana gugatan class action yang diajukan warga RW 14 Kelurahan Rawabuntu, Kecamatan Serpong, terhadap Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) dan PT BSD City resmi digelar pada Rabu (4/2/2026).
Ketua RW 14 Rawabuntu, Muchamad Yusuf, menegaskan gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk perjuangan warga atas hak lingkungan hidup yang sehat, yang dinilai telah lama terabaikan.
“Pertama-tama, kami menyampaikan apresiasi atas kehadiran para tergugat yang pada hari ini diwakili oleh kuasa hukumnya dalam sidang perdana gugatan class action ini,” ujar Muchamad Yusuf dalam keterangan resminya kepada wartawan.
Ia menilai kehadiran para tergugat merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan mekanisme peradilan yang sedang berjalan.
Usai persidangan, Yusuf menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh warga bukan untuk mencari sensasi ataupun memicu konflik, khususnya terkait persoalan sampah dan pencemaran lingkungan yang belakangan menjadi perhatian publik.
Menurutnya, gugatan ini diajukan setelah berbagai keluhan warga terkait pencemaran lingkungan disampaikan selama bertahun-tahun, namun tidak pernah mendapatkan penanganan yang serius dan berkelanjutan.
“Kami tegaskan, kehadiran kami di persidangan ini bukan untuk mencari sensasi, bukan pula untuk menciptakan permusuhan dengan pihak mana pun. Kami hadir karena hak dasar warga untuk hidup dalam lingkungan yang sehat telah terlalu lama diabaikan,” tegas Yusuf.
Ia menjelaskan, warga RW 14 selama ini harus hidup berdampingan dengan kondisi udara yang tercemar dan bau menyengat, yang berdampak langsung pada kualitas hidup serta kesehatan masyarakat.
Kondisi tersebut, lanjutnya, mendorong warga menempuh jalur hukum melalui gugatan class action sebagai upaya konstitusional untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Yusuf juga menegaskan bahwa gugatan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat pembangunan. Warga, kata dia, hanya menuntut agar setiap aktivitas pembangunan dilakukan secara bertanggung jawab tanpa mengorbankan kesehatan dan keselamatan masyarakat sekitar.
“Keadilan lingkungan bukan permintaan, tetapi hak warga,” ujarnya.
Sementara itu, menanggapi gugatan tersebut, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyatakan telah memberikan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mewakili dirinya dalam proses persidangan.
“Saya telah memberikan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara untuk mewakili saya dalam persidangan tersebut,” kata Benyamin Davnie kepada iNewsTangsel.
Pemkot Tangsel juga memastikan akan menghormati setiap tahapan persidangan serta hasil putusan pengadilan sebagai bagian dari penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Sidang perdana gugatan class action ini menjadi awal dari proses hukum yang akan menentukan arah penyelesaian sengketa lingkungan antara warga Rawabuntu, Pemkot Tangsel, dan pihak terkait lainnya.
Editor : Aris
Artikel Terkait
