JAKARTA, iNewsTangsel - Penyanyi Agnez Mo kembali menjadi sorotan publik setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkap ketidakhadirannya dalam sidang gugatan hak cipta.
Gugatan ini diajukan oleh pencipta lagu Ari Sapta Hernawan alias Ari Bias terkait penggunaan lagu "Bilang Saja" tanpa izin yang layak.
Sidang terbaru pada 30 Desember 2025 menunjukkan Agnez Mo sebagai Turut Tergugat I mangkir untuk ketiga kalinya meski telah dipanggil secara sah.
Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menyatakan, "Pada persidangan tersebut, Turut Tergugat II hadir, sedangkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III tidak hadir meskipun telah dipanggil sah dan patut sebanyak tiga kali panggilan," kata Sunoto saat dikonfirmasi, Rabu (31/12/2025).
Ari Bias menggugat PT Aneka Bintang Gading (Holywings) sebagai tergugat utama atas penyelenggaraan tiga konser komersial pada Mei 2023. Konser tersebut di Surabaya, Jakarta, dan Bandung menampilkan lagu "Bilang Saja" tanpa mencantumkan nama pencipta maupun pembayaran royalti.
Tuntutan ganti rugi mencapai Rp4,9 miliar untuk pelanggaran hak ekonomi dan hak moral sesuai Undang-Undang Hak Cipta.
Agnez Mo menjadi Turut Tergugat I, sementara LMKN sebagai Turut Tergugat II dan KCI sebagai Turut Tergugat III.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 6 Januari 2026 dengan agenda pelengkapan dokumen oleh Turut Tergugat II.
Agnez Mo dan Turut Tergugat III tidak akan dipanggil kembali setelah absen berulang kali.
Kasus ini merupakan kelanjutan dari gugatan sebelumnya di mana Ari Bias sempat memenangkan Rp1,5 miliar di pengadilan tingkat pertama.
Pengadilan Niaga menghukum Agnez Mo atas penggunaan lagu yang sama di konser tersebut tanpa izin.
Namun, Mahkamah Agung kemudian mengabulkan kasasi Agnez Mo dan membatalkan putusan tersebut.
Kemenangan di tingkat kasasi membuat Ari Bias mengalihkan gugatan utama ke penyelenggara konser.
Perseteruan hak cipta ini menyoroti pentingnya pengelolaan royalti di industri musik Indonesia. Kasus Agnez Mo vs Ari Bias menjadi contoh bagi pencipta lagu dalam memperjuangkan hak ekonomi dan moral mereka.
Editor : Aris
Artikel Terkait
