Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan Beras dan Gula Subsidi di Perairan Sebatik

Hasiholan
Dalam pemeriksaan di atas kapal, tim menemukan 500 karung beras dengan total berat sekitar 5 ton serta 400 pack gula pasir seberat 14,6 ton.

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan karung beras dan gula pasir bersubsidi asal Malaysia di perairan Sei Nyamuk, Sebatik, Kalimantan Utara, Minggu (27/4/2025). Operasi ini dilakukan oleh kapal patroli KN. Gajah Laut-404.

Penindakan bermula dari laporan pemantauan sistem Indonesian Maritime Information Center (IMIC) yang diperkuat informasi masyarakat serta sinergi dengan Satgas TNI. Menanggapi laporan tersebut, Komandan KN. Gajah Laut-404, Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto, langsung berkoordinasi dengan Direktur Operasi Laut Bakamla RI, Laksamana Pertama Octavianus Budi Susanto.

Atas arahan pusat, KN. Gajah Laut-404 segera melakukan pengejaran. Sekitar pukul 05.35 WITA, tim Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) diterjunkan ke lokasi koordinat 03°26'463"N - 117°31'121"E dan berhasil menghentikan sebuah kapal kayu bernama KM. Lintas Samudra 07.

Dalam pemeriksaan di atas kapal, tim menemukan 500 karung beras dengan total berat sekitar 5 ton serta 400 pack gula pasir seberat 14,6 ton. Seluruh muatan tidak dilengkapi dokumen resmi seperti Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dokumen muatan, surat izin usaha, maupun sertifikat pelaut. Bahkan, kapal juga diketahui tidak memiliki alat komunikasi yang layak.

Melihat banyaknya pelanggaran, Komandan KN. Gajah Laut-404 memerintahkan agar kapal beserta muatan dan seluruh awak dibawa ke Tarakan untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network