Sidang Kasus Korupsi Askrindo: Pledoi Terdakwa Ungkap Upaya Penyelamatan, Jaksa Tetap pada Dakwaan

Aris Danu
Sidang Korupsi Askrindo, Pledoi Terdakwa Ungkap Upaya Penyelamatan, Jaksa Tetap pada Dakwaan

JAKARTA, iNewstangsel.id - Sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan pimpinan cabang KCU PT Askrindo kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025). Dalam pledoi yang dibacakan oleh tim penasihat hukum dari WINN Attorney at Law, terdakwa menyampaikan pembelaan diri yang cukup mengejutkan. 

Mereka menegaskan bahwa kliennya hanyalah seorang pelaksana kebijakan dari pimpinan kantor pusat PT Askrindo dan seharusnya pimpinan yang menyetujui penerbitan Kontra SKBDN untuk PT Kalimantan Sumber Energi yang bertanggung jawab penuh.

Tim penasihat hukum secara gamblang menyebut nama mantan Direktur Teknik PT Askrindo, Muhammad Shaifie Zein, dan Kepala Divisi UWS, Irsya Felicia, sebagai pihak yang melakukan analisis risiko dan menyetujui kebijakan tersebut. 

Mereka berargumen bahwa terdakwa hanya menjalankan perintah atasan dalam upaya penyelamatan perusahaan dari potensi kerugian yang lebih besar. Penerbitan Kontra SKBDN untuk PT Kalimantan Sumber Energi, yang awalnya bertujuan baik, justru berujung pada dugaan kerugian negara senilai kurang lebih Rp170 miliar.

Lebih lanjut, dalam pledoinya, tim WINN Attorney at Law mengutip Undang-Undang BUMN Nomor 1 Tahun 2025. Berdasarkan undang-undang tersebut, mereka berpendapat bahwa kerugian yang dialami oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukanlah secara otomatis merupakan kerugian negara. Dengan demikian, tim pembela meyakini bahwa unsur "merugikan keuangan negara" dalam perkara ini tidak terpenuhi secara hukum.

Menanggapi pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa melalui tim penasihat hukumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan secara lisan. JPU menyatakan tetap pada dakwaan dan tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya. Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim pada tanggal 7 Mei 2025. 

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network