JAKARTA, iNewsTangsel - Ade Kuswara Kunang, yang terpilih sebagai Bupati Bekasi melalui Pilkada Serentak pada 27 Desember 2024, langsung terjerat dugaan korupsi setelah dilantik pada Februari 2025. Kasus ini mencuat setelah KPK mengungkap komunikasi intensifnya dengan pihak swasta untuk meminta uang ijon proyek.
Segera setelah menjabat, Ade Kuswara mulai menjalin hubungan dengan Sarjan, seorang penyedia paket proyek di Pemkab Bekasi, yang diduga menjadi sumber dana haram. Komunikasi ini berlangsung rutin sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, melibatkan permintaan uang sebelum proyek dimulai.
"Setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024-2029, Sdr. ADK mulai menjalin komunikasi dengan Sdr. SRJ selaku pihak swasta yang juga merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi," kata Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Penyerahan uang dilakukan melalui perantara, termasuk H. M. Kunang, ayah Ade Kuswara yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami di Cikarang Selatan. Perantara ini memfasilitasi transaksi agar Sarjan bisa mengamankan kontrak proyek di kabupaten tersebut.
"Bahwa kemudian hasil dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, ADK rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada SRJ melalui perantara Sdr. HMK dan pihak lainnya," ucap Asep Guntur Rahayu. Total ijon yang diterima mencapai Rp9,5 miliar, dibayarkan dalam empat tahap.
Selain dari Sarjan, Ade Kuswara diduga menerima gratifikasi lain dari berbagai pihak sepanjang 2025, dengan nilai mencapai Rp4,7 miliar. Aliran dana keseluruhan dalam kasus ini mencapai Rp14,2 miliar, menjadikannya salah satu skandal korupsi tercepat pasca-pelantikan.
"Adapun total ‘ijon’ yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara," jelas Asep Guntur Rahayu.
KPK menetapkan tiga tersangka: Ade Kuswara, H. M. Kunang, dan Sarjan. KPK langsung menahan ketiga tersangka mulai 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026 untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : Aris
Artikel Terkait
