KPK: Belum Ada Tersangka Baru dalam Kasus Investasi Fiktif PT Taspen

Hasiholan
Kasus bermula saat PT Taspen menggelontorkan dana investasi sebesar Rp1 triliun ke reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh IIM.

Dana tersebut disalurkan ke sejumlah perusahaan investasi, termasuk Rp78 miliar yang dikelola langsung oleh IIM, Rp2,2 miliar oleh PT VSI, Rp102 juta oleh PT PS, dan Rp44 juta oleh PT SM.

KPK menduga pengelolaan dana tersebut dilakukan dengan melanggar aturan dan bertujuan menguntungkan pihak tertentu, baik perorangan maupun korporasi. Dana yang seharusnya tidak boleh digunakan itu diduga disalahgunakan dalam skema investasi bodong.



Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network