Dana tersebut disalurkan ke sejumlah perusahaan investasi, termasuk Rp78 miliar yang dikelola langsung oleh IIM, Rp2,2 miliar oleh PT VSI, Rp102 juta oleh PT PS, dan Rp44 juta oleh PT SM.
KPK menduga pengelolaan dana tersebut dilakukan dengan melanggar aturan dan bertujuan menguntungkan pihak tertentu, baik perorangan maupun korporasi. Dana yang seharusnya tidak boleh digunakan itu diduga disalahgunakan dalam skema investasi bodong.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait