JAKARTA, iNewsTangsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan belum ada penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero), meski nilai kerugian negara melonjak drastis hingga mencapai Rp1 triliun.
“Sejauh ini belum ada informasi penambahan tersangka, baik individu maupun korporasi,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (5/5/2025).
Tessa menegaskan, KPK saat ini masih fokus melengkapi berkas perkara para tersangka yang telah ditetapkan. Proses hukum masih berada di tahap penyidikan dan belum dilimpahkan ke persidangan.
Dalam kasus ini, KPK telah menahan dua tersangka: Direktur Utama nonaktif PT Taspen Antonius NS Kosasih dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.
Kasus bermula saat PT Taspen menggelontorkan dana investasi sebesar Rp1 triliun ke reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh IIM. Awalnya, kerugian negara diperkirakan hanya sekitar Rp200 miliar, namun angka itu terus berkembang seiring pendalaman kasus.
Dana tersebut disalurkan ke sejumlah perusahaan investasi, termasuk Rp78 miliar yang dikelola langsung oleh IIM, Rp2,2 miliar oleh PT VSI, Rp102 juta oleh PT PS, dan Rp44 juta oleh PT SM.
KPK menduga pengelolaan dana tersebut dilakukan dengan melanggar aturan dan bertujuan menguntungkan pihak tertentu, baik perorangan maupun korporasi. Dana yang seharusnya tidak boleh digunakan itu diduga disalahgunakan dalam skema investasi bodong.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait