UU BUMN Baru Batasi KPK Jerat Direksi dan Komisaris yang Terlibat Korupsi

Denny Pohan
KPK tetap berkomitmen menjalankan fungsinya secara optimal demi menjaga transparansi dan akuntabilitas publik, serta mencegah potensi kebocoran anggaran negara.

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menghadapi tantangan baru dalam menindak kasus korupsi di lingkup Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang efektif sejak 24 Februari 2025.

Dalam beleid baru tersebut, anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 3X ayat (1) dan Pasal 9G UU BUMN terbaru, yang menyatakan bahwa organ dan pegawai BUMN bukan merupakan bagian dari penyelenggara negara.

Dampaknya, KPK kehilangan dasar hukum untuk memproses dugaan korupsi yang melibatkan pejabat BUMN, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam pasal itu, lembaga antirasuah hanya berwenang menangani perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara dengan nilai kerugian minimal Rp1 miliar.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan kajian mendalam terhadap UU BUMN yang baru. Kajian ini melibatkan Biro Hukum dan Kedeputian Penindakan untuk menganalisis dampak terhadap wewenang lembaga dalam penegakan hukum.

“Kami ingin memastikan bahwa semangat pemberantasan korupsi tetap terjaga dan tidak tergerus oleh perubahan definisi hukum. Jangan sampai BUMN menjadi zona abu-abu yang luput dari pengawasan hukum,” ujar Tessa, Selasa (6/5/2025).

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network