TANGERANG, iNewstangsel.id - Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil membongkar jaringan penipu lowongan kerja fiktif yang merugikan banyak orang hingga mencapai ratusan juta rupiah. Pelaku terjerat para korban dengan rayuan manis pekerjaan palsu di media sosial Facebook. Salah satu korban, Ibu Novianti, tak kuasa menahan rasa syukur dan menyampaikan terima kasih atas respons cepat dan sigap pihak kepolisian.
"Saya sangat berterima kasih kepada Polresta Tangerang yang dengan cepat menangkap pelaku penipuan ini," ujar Ibu Novianti, Jumat (9/5/2025).
Modus operandi para pelaku terbilang licik, mereka menjanjikan pekerjaan di perusahaan ternama dengan syarat pembayaran sejumlah uang yang tidak sedikit, mencapai puluhan juta rupiah per orang. Demi mendapatkan pekerjaan impian palsu itu, banyak korban terpaksa mengambil pinjaman online dengan bunga tinggi hingga menggadaikan barang berharga mereka, menambah penderitaan finansial dan psikologis.
Kasus penipuan ini akhirnya terungkap berkat laporan polisi bernomor LP/B/418/IV/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN yang diterima pada 30 April 2025. Dalam laporan tersebut, korban menjelaskan modus penipuan yang dilakukan oleh dua wanita berinisial A (43) dan L. Kedua pelaku menjanjikan pekerjaan di sebuah perusahaan terkenal di Serang dengan posisi strategis sebagai orang kepercayaan pemilik perusahaan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, didampingi Kasat Reskrim Kompol Arief N. Yusuf, saat konferensi pers, Kamis (8/5/2025), menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus penipuan lowongan kerja yang semakin meresahkan.
Para pelaku menawarkan pekerjaan melalui platform media sosial Facebook dengan meminta bayaran antara Rp23 juta hingga Rp27 juta dari setiap korban. Korban yang tergiur dengan iming-iming pekerjaan bergengsi itu kemudian menyerahkan sejumlah uang tunai maupun melalui transfer ke rekening yang ditentukan oleh pelaku. Namun, setelah pembayaran dilakukan, surat panggilan kerja dan kartu pegawai yang diterima korban ternyata palsu belaka.
"Tersangka A berhasil diamankan di wilayah Cikupa pada 30 April 2025 dan langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kompol Arief.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang kuat, di antaranya kwitansi pembayaran dari korban, surat pernyataan, surat perjanjian kerja palsu, kartu identitas (ID card) palsu, surat pengangkatan kerja palsu, sertifikat kerja palsu, hingga surat somasi yang sempat dilayangkan korban.
Atas perbuatan mereka, para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Polresta Tangerang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan tawaran pekerjaan yang mencurigakan, terutama yang meminta sejumlah uang di muka tanpa melalui proses seleksi yang resmi dan transparan.
"Jangan mudah percaya pada iming-iming pekerjaan yang meminta uang tanpa proses seleksi resmi. Segera laporkan jika menemukan indikasi penipuan," tegas Kasat Reskrim Kompol Arief N. Yusuf.
Editor : Aris
Artikel Terkait